Institut Teknologi Bandung (ITB) terus mempertegas komitmennya dalam menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), ITB berupaya memberikan otonomi dalam pengelolaan program studi, pegawai, dan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB.
Dalam rangka mendukung tujuan mulia tersebut, ITB mengimplementasikan berbagai kebijakan, termasuk penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Pentingnya konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi menjadi landasan dalam penetapan besaran UKT untuk mencapai azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melalui upaya terobosan dalam Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, ITB menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran UKT setiap semester oleh mahasiswa adalah kewajiban yang mengikat. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil Mahasiswa, Sdr. Taufiq Pangestu, yang perlu dicatat dibuat tanpa izin dari Rektor ITB.
ITB menegaskan bahwa untuk calon mahasiswa program sarjana, tersedia berbagai jalur seleksi penerimaan, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Kategori pembayaran UKT yang beragam memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa, sementara program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB memberikan dukungan finansial tambahan.
Menyikapi kendala pembayaran UKT, ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan dan cicilan UKT setiap semester. Pada Semester II Tahun 2023/2024, sebanyak 1.800 mahasiswa mengajukan keringanan, di mana 1.492 diizinkan mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 diberikan penurunan UKT, dan 124 mendapat penurunan UKT permanen hingga lulus.
Mahasiswa yang belum melunasi UKT semester I 2023/2024 memiliki opsi cuti akademik untuk tidak menghambat waktu tempuh studinya. Jumlah pengajuan keringanan UKT pada Desember 2023 mencapai 1.800 mahasiswa, menunjukkan ITB berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi mahasiswa.
Untuk transparansi, seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan diatur oleh Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa diingatkan untuk selalu memahami aturan tersebut, dan pertanyaan dapat diajukan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau Direktorat Kemahasiswaan ITB.
ITB terus berupaya memberikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas, menjaga kepatuhan pada regulasi negara, dan memberikan solusi konkret bagi mahasiswa dalam menghadapi kendala keuangan. Pihak ITB meyakini bahwa melalui kerjasama dan keterbukaan, semua pihak dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
0 Comments