Sumber Gambar : Humas KKP |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk memperbarui Standar Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) guna meningkatkan layanan publik yang lebih baik bagi pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.
Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menyatakan bahwa Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Keterlibatan masyarakat dianggap sebagai keharusan dan mendapat perhatian khusus.
"Standar Pelayanan wajib ditinjau ulang dan hasil peninjauan ulang digunakan untuk melakukan perubahan standar layanan, sehingga ada perbaikan secara berkelanjutan," tegas Suharyanto, menekankan pentingnya revolusi standar layanan dengan melibatkan masyarakat, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, perwakilan pengguna layanan, dan media massa.
Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan di Malang pada tanggal 19 Februari 2023, menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam implementasi standar pelayanan. Radian Salman, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, mengingatkan bahwa ketidakpenuhan standar pelayanan dapat berdampak beragam, sehingga perlu dilakukan manajemen risiko dengan cermat.
"Tidak terpenuhinya standar pelayanan akan menimbulkan akibat tertentu pada berbagai kategori seperti akibat ringan, sedang, berat, baik bagi organisasi atau personalia sehingga penting bagi penyelenggara layanan unutk membuat manajemen resiko dengan beberapa klasifikasi penanganan yaitu cepat dan segera, cepat atau lainnya," ungkap Radian.
Manajemen risiko kemudian diusulkan sebagai rekomendasi perbaikan dalam standar pelayanan KKPRL. Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Ruang Laut, Dyah Erowati, yang turut hadir, berharap agar forum sejenis dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman antara pemangku kepentingan dan KKP.
Tidak hanya melibatkan KKP dan pelaku usaha di Jawa Timur, namun kalangan akademisi juga memberikan masukan yang berharga terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan KKPRL.
Komitmen KKP dalam memberikan pelayanan prima kepada publik sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang diakui dengan penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian PAN-RB.
KKP terus bergerak maju untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam perbaikan berkelanjutan. Melalui tinjauan ulang standar pelayanan, diharapkan akan tercipta layanan yang lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
0 Comments