Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dorong Penguatan Profesi Manajemen Risiko dalam Industri Jasa Keuangan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menggarisbawahi pentingnya integritas dan kompetensi profesi manajemen risiko di sektor jasa keuangan guna meningkatkan kualitas pencegahan risiko. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Kick-Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Jumat lalu.

Kick-Off Meeting tersebut merupakan bagian dari kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dengan tujuan memberikan arahan kepada praktisi dan profesional manajemen risiko di sektor jasa keuangan.

Sophia Wattimena menekankan pentingnya peran profesi manajemen risiko di sektor jasa keuangan mengingat pesatnya perkembangan industri tersebut dan dinamika ekonomi saat ini.

"Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga risiko utama di wilayah Asia Pasifik. Di Indonesia, masalah keberlanjutan dan ketahanan bisnis (business continuity) serta sumber daya manusia juga menjadi risiko utama, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Sophia menyoroti beberapa tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024, antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, peningkatan modal lembaga keuangan, implementasi standar akuntansi keuangan baru, serta penegakan hukum terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, terkait keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko, OJK berkomitmen untuk menguatkan sektor jasa keuangan melalui kebijakan-kebijakan yang mengedepankan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). OJK juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, guna meningkatkan kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi, serta memberikan nilai tambah yang optimal dengan menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik, integritas, dan fokus pada keberlanjutan.

Ketua Umum IRMAPA, Charles R. Vorst, menambahkan bahwa melalui standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi sebagai standar nasional Indonesia, pimpinan di sektor jasa keuangan diharapkan dapat membangun praktik manajemen risiko yang efektif dan berkelanjutan, yang ditandai oleh kepemimpinan dan komitmen yang kuat.

Post a Comment

0 Comments