Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Memperkuat Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Langkah Konkret Menuju Keadilan Gender


Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan dalam konteks hukum. Dalam upaya tersebut, MA telah mengeluarkan Pedoman bagi hakim yang menangani perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017.

Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, terutama pendamping PBH dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam memantau persidangan perkara PBH. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi Pedoman MA No. 3 Tahun 2017 oleh hakim serta mencegah pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemantauan terhadap perkara PBH ini dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ujar Sukma saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH di Surabaya pada Rabu (24/4/2024).

Sukma juga menyoroti peningkatan permohonan pemantauan persidangan PBH yang diterima oleh KY, dari 19 permohonan pada tahun 2022 menjadi 43 permohonan pada tahun 2023. Meskipun jumlah perkara PBH relatif lebih sedikit dibandingkan dengan perkara pidana atau perdata, KY berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Namun, Sukma juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi dalam pemantauan persidangan perkara PBH, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap layanan pemantauan persidangan oleh KY dan persidangan tertutup dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH.

Dalam upaya meningkatkan kolaborasi dengan LSM di Jawa Timur, KY menyambut baik penyelenggaraan acara ToT ini. Sukma menyatakan bahwa jejaring dengan LSM ini dapat optimal dalam membantu dan melindungi masyarakat, terutama dalam kasus PBH.

"Jejaring dan masyarakat dapat melakukan pemantauan secara mandiri karena KY telah memfasilitasi buku panduan Pemantauan Persidangan Perkara PBH bagi masyarakat," tambah Sukma.

Modul Pemantauan Perkara PBH merupakan langkah preventif KY dalam pengawasan persidangan. KY berharap instrumen ini dapat menjadi panduan bagi pendamping, terutama komunitas PBH, dalam melaksanakan pemantauan persidangan guna memastikan penerapan asas-asas peradilan yang setara gender non-diskriminasi sesuai dengan KEPPH.

Post a Comment

0 Comments